Ade Gentong menambahkan bahwa pihaknya mempertanyakan dugaan upaya penghilangan aset negara melalui pembongkaran ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi harus segera memanggil Dirut Perumda Tirta Bhagasasi untuk menjelaskan perjanjian dengan PT. Bintang Mahameru sejahtera serta dugaan penghilangan aset negara.
“Proses pembongkaran tanpa prosedur yang jelas dapat menimbulkan kerugian negara. Kami menduga pembongkaran ini menggunakan pihak ketiga yang tidak sesuai aturan, kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi haris tegas untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pembongkaran gedung Perumda Cabang Poncol ini dan memastikan aset negara dikelola dengan baik serta sesuai dengan aturan yang berlaku.” ujar Ade Gentong.**
(Report Willy)