Kepala BPKPH Kementrian Agama Muhamad Aqil Irham mengatakan penetapan label Halal menindaklanjuti ketentuan pasal 37 UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk Halal (JPH) ,dan peraturan pemerintah PP No 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang JPH.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas menyebut Label Halal yang keluarkan Badan Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Kementrian Agama tidak lagi milik MUI Majelis Ulama Indonesia ,dan Logo baru akan diterapkan secara bertahap.
Menurut Yagut hal ini mengacu pada keputusan undang – undang mengenai sertifikasi Halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).(red)