NEWS  

BAP DPD RI Mediasi Pengurusan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu

BAP DPD RI Mediasi Pengurusan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu
BAP DPD RI Mediasi Pengurusan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu
BAP DPD RI Mediasi Pengurusan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu
BAP DPD RI Mediasi Pengurusan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu

 

Senada dengan Bambang, Anggota DPD RI Provinsi DI Yogyakarta Cholid Mahmud menilai persoalan ini tidak masuk dalam ranah BAP DPD RI. Ia melihat kedua belah pihak awalnya sepakat untuk mewakafkan tanah, artinya tanah yang sudah diwakafkan sejatinya sudah selesai dengan urusan duniawi. “Ini masalah sebenarnya pada pengelola wakafnya, sementara untuk pengelolaannya masuk perdata secara hukum bahkan sudah ada putusan. Maka ini tidak masuk dalam ranah BAP DPD RI,” pungkasnya. (fdi)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kasad Tinjau WLR - 88 Program Litbanghan Pussenarmed -  PT. EU ITB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "