
Senada dengan Bambang, Anggota DPD RI Provinsi DI Yogyakarta Cholid Mahmud menilai persoalan ini tidak masuk dalam ranah BAP DPD RI. Ia melihat kedua belah pihak awalnya sepakat untuk mewakafkan tanah, artinya tanah yang sudah diwakafkan sejatinya sudah selesai dengan urusan duniawi. “Ini masalah sebenarnya pada pengelola wakafnya, sementara untuk pengelolaannya masuk perdata secara hukum bahkan sudah ada putusan. Maka ini tidak masuk dalam ranah BAP DPD RI,” pungkasnya. (fdi)