Bareskrim bongkar mafia gas oplosan, Negara Rugi Rp16,8 Miliar, Pengungkapan pertama dilakukan di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Jakarta, Indonesia jurnalis – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di dua wilayah ibu kota. Operasi yang dilakukan secara terpisah pada 16 dan 19 Mei 2025 itu mengungkap praktik oplosan gas yang merugikan negara hingga Rp16,8 miliar dan menjerat sepuluh orang tersangka.
Pengungkapan pertama dilakukan di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025, lima orang berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti melakukan pengoplosan gas dengan cara memindahkan isi tabung subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg. Tabung hasil oplosan ini kemudian dijual ke masyarakat dengan harga komersial.

Sementara itu, kasus kedua ditemukan di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Melalui Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lainnya, yaitu BS, HP, JT, BK, dan WS, diketahui melakukan praktik serupa. Bahkan, kapasitas tabung yang digunakan mencapai 50 Kg. Dari hasil penyelidikan, aksi ini sudah berlangsung selama setahun dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 miliar.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.