“Melalui forum ini, kami berharap dapat merumuskan solusi alternatif yang mampu mengurangi bias, baik dari penyidik maupun media, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” tambah Desy.
Direktorat PPA-PPO juga sedang merancang mekanisme pelaporan yang aman dan perlindungan sementara bagi korban, sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, pengembangan infrastruktur berbasis teknologi informasi menjadi prioritas utama untuk mendukung layanan yang lebih efisien dan transparan.
“Dengan teknologi informasi, kami dapat menyelaraskan data antara kementerian, lembaga, dan seluruh stakeholder sehingga tindakan kami menjadi lebih terkoordinasi,” ujar Desy.
Seperti yang diketahui sebelumnya Direktorat PPA-PPO resmi dibentuk pada 17 Oktober 2024 dan memiliki tiga subdirektorat, yakni Subdit Perempuan dan Kelompok Rentan, Subdit Anak, serta Subdit TPPO yang juga menangani perlindungan pekerja migran. Ke depan, diharapkan direktorat ini dapat segera diterapkan hingga tingkat Polda dan Polres.
“Kami memohon dukungan semua pihak, baik media maupun stakeholder lainnya, untuk terus mendukung upaya ini. Dengan adanya direktorat ini, kami optimis dapat memberikan perlindungan yang lebih terintegrasi dan komprehensif,” tutup Desy.
Dengan langkah ini, Bareskrim Polri berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya melalui pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan.**