HUMAS POLRI
Jakarta,INJ.Com
“Tersangka baruDA, 26,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (28/12/2021).
DA, merupakan suami tersangka DR. Pasangan suami istri itu ditangkap di sebuah Resort kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 21 Desember 2021.
Namun, polisi tidak langsung menetapkan DA sebagai tersangka. Polisi baru menemukan dugaan keterlibatannya dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka. Yakni DR, 27; VAK, 21; dan BS, 32. Ketiganya berperan mengiming-iming korban melakukan investasi alkes dengan keuntungan hingga 30 persen yang dapat diterima dalam 1-4 minggu.