NEWS  

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Lagi Kasus Investasi Alkes Bodong

IMG 20211229 WA0011

HUMAS POLRI


Jakarta,INJ.Com

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Total, tersangka menjadi empat orang.

“Tersangka baruDA, 26,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (28/12/2021).

DA, merupakan suami tersangka DR. Pasangan suami istri itu ditangkap di sebuah Resort kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 21 Desember 2021.

Namun, polisi tidak langsung menetapkan DA sebagai tersangka. Polisi baru menemukan dugaan keterlibatannya dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka. Yakni DR, 27; VAK, 21; dan BS, 32. Ketiganya berperan mengiming-iming korban melakukan investasi alkes dengan keuntungan hingga 30 persen yang dapat diterima dalam 1-4 minggu.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Usai Dilantik Bupati Tangerang, Kades Terpilih Cikupa Siap Jalankan Amanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "