MUARA ENIM, Inspirasijurnalis.com – Sedikitnya ada belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tahun 2020 hingga Juli 2021 ini diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan dari sanksi ringan, sedang dan berat sampai pemberhentian.
Demikian dikatakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim Harson Sunardi SAP MSi. “Jumlahnya ada belasan dari 2020 sampai Juli 2021 ini ya,” ungkap Harson pada Media sumselhariini.id, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, ASN yang diberikan sanksi karena melanggar disiplin ASN sesuai dengan aturan ASN diantaranya, ada sanksi ringan untuk 7 orang ASN, sanksi
sedang ada 2 orang dan sanksi berat untuk 3 orang ASN ditahun 2020.