Sedangkan, untuk 2021 ini ada 2 ASN pemberhentian sementara yang masih dalam proses. Kesemuanya, diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
“Untuk pelanggaran atau kesalahan ASN yang diberikan sanksi ini bermacam-macam. Ada yang masalah cekcok (keributan suami istri) sampai ke perceraian, tersandung hukum seperti narkoba dan korupsi,” bebernya.
Lebih lanjut harson berpesan, untuk para ASN diharapkan bekerjalah sesuai dengan amanat sebagai seorang ASN, karena seorang ASN adalah abdi negara dan terus tingkatkan pelayanan pada masyarakat. Dan, diharapkan juga jangan sampai melakukan pelanggaran.(ndi)