NEWS  

Benteng Jokowi Buka Posko Pengaduan dan Bentuk Satgas Mafia Tanah dan Pungli

IMG 20220119 WA0066
JAKARTA – Benteng Jokowi Buka Posko Pengaduan dan Bentuk Satgas Mafia Tanah dan Pungli, “Benteng Jokowi mengambil inisiatif membentuk juga Satgas Anti-Mafia dan Pungli untuk membantu kinerja pemerintah,” kata Papa Jak sapaan akrabnya.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.

 

Pelaksanaan pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah dan Pungli sudah sebagian berjalan di tengah ribuan kasus-kasus yang terjadi. Untuk itu Benteng Jokowi dalam rangka membantu pemerintah juga mendirikan Posko Pengaduan dan membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah dan Pungli.

Hal ini disampaikan Jak TW. Tumewa Ketua Umum Benteng Jokowi saat diwawancarai Syafrudin Budiman SIP wartawan senior di Jakarta, Rabu pagi (19/01/2021) di Jakarta.

“Pemerintah melalui Menkopolhukam, Kementerian ATR/BPN, Mendagri, Kejaksaan RI dan bahkan KPK sudah membentuk Satgas Anti-Mafia dan Pungli. Akan tetapi kasus-kasus yang terjadi se Indonesia ribuan, sehingga Benteng Jokowi mengambil inisiatif membentuk juga Satgas Anti-Mafia dan Pungli untuk membantu kinerja pemerintah,” kata Papa Jak sapaan akrabnya.

Launching Posko Pengaduan dan Satgas Anti-Mafia Tanah dan Pungli Benteng Jokowi digelar di Jl. Kertanegara 25 Jaksel, DKI Jakarta, 19 Januari 2021. Dimana ditunjuk Dedi Siregar, SH sebagai Kordinator Posko Pengaduan dan Satgas Anti-Mafia dan Pungli.

“Hari ini kita melaunching Posko Pengaduan dan Satgas Anti-Mafia dan Pungli ini, karena banyak masyarakat resah dan melapor kepada kami. Jadi kita putuskan untuk membentuk wadah pengaduan untuk menampung banyaknya kasus-kasus di masyarakat,” jelas Papa Jak.

Baca Juga  LANAL BATAM LAKSANAKAN DONOR DARAH DI PMI BATAM JELANG HUT KE- 76 POMAL

Menurutnya hasil dari temuan dari Benteng Jokowi yang didapat dari masyarakat akan diverifikasi dan akan dilanjutkan ke aparat hukum dan aparat pemerintah. Katanya, praktek mafia tanah dan pungli diberbagai tempat mengkhawatirkan, oleh karena itu kita membantu kinerja pemerintah melawan mafia tanah.

“Kami dari Benteng Jokowi juga menyiapkan pengacara-pengacara dari LBH Jokowi sebagai pendampingan kasus-kasus tanah di Indonesia. Komitmen kami praktek mafia tanah dan pungli harus diberangus dan ditumpas,” ucap Pak Jak penuh semangat.

Sementara itu Dedi Siregar Kordinator Posko Pengaduan dan Satgas Anti-Mafia dan Pungli Benteng Jokowi akan terus bekerja maksimal  untuk melayani masyarakat. Bagaimanapun katanya, praktek mafia tanah dan pungli ini sudah meresahkan masyarakat Indonesia.

“Kejadian kasus-kasus mafia tanah terjadi karena ketidaktahuan masyarakat, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen-dokumen hak tanah sertifikat tanah. Ini yang banyak terjadi dan harus kita awasi bersama,” jelas pria yang disapa Dedi ini.

Katanya, mafia tanah dan pungli merupakan sekelompok individu yang bergabung dalam satu kelompok. Dimana kemudian melakukan suatu kejahatan melanggar hukum yang menjadikan tanah sebagai objeknya.

“Para Mafia tanah dan pungli berkelompok karena dia bekerja tak sendiri, serta tak segan-segan melakukan komunikasi dengan pihak lain, semisal oknum BPN, oknum polisi, oknum jaksa, oknum PPAT dan lain sebagainya,” tandas Dedi.

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan RI Membentuk Satgas Mafia Tanah

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi dari Kementerian ATR/BPN, rerata para pelaku kejahatan pertanahan menggunakan modus pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen dilakukan sejak proses awal. 

Para mafia tanah telah mempunyai target untuk menduduki suatu bidang maka melakukan koordinasi dengan oknum kepala desa untuk mengeluarkan surat keterangan tanah.

Baca Juga  Musim Pancaroba, Ketua DPD RI Ajak Orang Tua Update Info Obat Sirup yang Ditarik

Tak hanya itu, ketika dokumen dibawa ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum PPAT bisa saja tidak melakukan kewajibannya dengan benar.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "