Kapten juga minta untuk segera lakukan penyidikan serta segera panggil terlapor dan para saksi.
Lanjut, saya berharap Krimsus segera ditindaklanjuti laporannya dan diproses hukum laporan terkait pencemaran nama baik tersebut.
Karena sampai saat ini blm ada itikad baik dari pihak Cakra untuk melakukan komunikasi secara langsung kepada kami atau rekan – rekan media sebagai penyambung lidah, bebernya
Dari kejadian ini ia menghimbau untuk rekan – rekan media bisa mengambil hikmahnya dalam memberikan pemberitaan agar sesuai dengan kode etik jurnalistik, pemberitaan harus seimbang dengan konfirmasi kepada beberapa narasumber sehingga tidak masuk kedalam perkara hukum, khususnya UU ITE.
Ditambahkannya, setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”,

Ditempat yang sama Rosid mengucapkan terima kasih kepada para saksi John dan Lucky yang menyempatkan hadir pada undangan krimsus polres Jakarta Utara, dan ia juga mengucapkan terima kasih kepada kapten Budi dari Bisma Raya & Partner yang telah bersedia memberikan bantuan hukum kepadanya.