BMKG menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Keabsahan tersebut diperkuat melalui berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
“Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan bahwa seluruh putusan hukum tersebut saling menguatkan, sehingga tidak lagi diperlukan proses eksekusi,” ungkap Taufan.
Meski begitu, BMKG tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif dengan melakukan koordinasi lintas instansi, mulai dari tingkat RT, RW, kecamatan, aparat kepolisian, hingga dialog langsung dengan pihak ormas dan individu yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, pendekatan ini dinilai tidak membuahkan hasil.
“Pihak ormas menolak seluruh penjelasan hukum yang kami sampaikan. Bahkan dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan pendudukan,” jelas Taufan.
BMKG menilai permintaan tersebut sangat merugikan negara. Terlebih, proyek pembangunan Gedung Arsip tersebut merupakan proyek multiyears dengan durasi pengerjaan selama 150 hari sejak 24 November 2023.