BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Berupa 4.557 Gram Sabu Dan 2.311 Gram Ganja

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Berupa 4.557 Gram Sabu Dan 2.311 Gram Ganja
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Berupa 4.557 Gram Sabu Dan 2.311 Gram Ganja

Kasus berikutnya adalah ditemukannya tiga bungkus sabu yang dikemas kedalam kemasan teh cina dan disembunyikan didalam tanah oleh seorang tersangka berinisial AF. Berawal dari diamankannya AF dan ditemukannya sebanyak 3.123 gram sabu di pekarangan rumahnya di Dusun Matang Gisa, Desa Geulanggang Merak, Kecamatan Masyak Payed, Aceh Tamiang, Selasa (5/9).

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Berupa 4.557 Gram Sabu Dan 2.311 Gram Ganja
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Berupa 4.557 Gram Sabu Dan 2.311 Gram Ganja

Dari hasil pemeriksaan AF mengaku diperintah oleh rekannya yang berinisial BJ untuk menyimpan sabu tersebut di dalam tanah. Pengembangan dilakukan dan Tim BNN berhasil mengamankan BJ di Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Rabu (6/9). Kepada petugas BJ mengaku diperintah oleh A yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3. LKN 43

Pada Sabtu, 9 September 2023 lalu, BNN berhasil mengamankan seorang kurir berinisial T (27) saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pria tersebut kedapatan membawa 393 gram sabu yang disembunyikan di sepatu kiri dan kanannya. Diketahui pria tersebut lepas landas menggunakan pesawat komersil dari Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

4. LKN 44

Dihari yang sama dengan modus yang serupa, Tim BNN juga mengamankan seorang pria berinisial J (28) saat membawa sabu yang disimpan di kedua sepatu dan beberapa bagian tubuh lainnya. Total barang bukti yang dibawanya sebanyak 1.041 gram. Tersangka diamankan saat tiba di hotel tempatnya menginap yang terletak di kawasan Tangerang Banten.

Baca Juga  DANPAS 1 Brimob Kolaborasi Antar Elemen Wujudkan Astacita 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "