Di ketahui bersama bahwa pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) disebutkan, perusahaan pertambangan wajib membangun hilirisasi atau smelter di dalam negeri. Jika tidak , tiga tahun setelah UU Minerba ini terbit atau tepatnya pada Juni 2023, kegiatan ekspor akan di setop.
(Red/NK)