Mereka meminta kepada Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk menindak lanjuti keluhan warga yang terkena dampak limbah perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, PT Dua Kuda Indonesia yang terindikasi melakukan pencemaran harus diberi tindakan tegas jika tidak memperbaiki pengelolaan limbahnya, utamanya pada saluran pembuangan limbah asap perusahaan.
Warga sudah merasakan bagaimana pahitnya terkena dampak akibat pengelolaan limbah yang tidak benar oleh PT Dua Kuda Indonesia.

“Kami merasakan gatal-gatal, batuk batuk dan mata perih. Pak Walikota dan Kepala Sudin LH Pemkot Jakarta Utara, kami minta lindungi kami pak,” harap warga.