Koalisi ini juga bertujuan untuk mengawal pembahasan berbagai rancangan undang-undang yang dinilai strategis bagi kelas pekerja. Beberapa di antaranya yaitu RUU Ketenagakerjaan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Perlindungan Pekerja Migran, RUU Perampasan Aset, serta revisi kebijakan Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan.
5 Tujuan Utama KSP-PB:
- Pembentukan resmi KSP-PB sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja.
- Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB, sebagai pernyataan sikap bersama dan usulan pengganti UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.
- Penyusunan agenda bersama antara lain penyusunan draf RUU alternatif, lobi politik, aksi bersama, hingga kampanye publik berskala nasional dan internasional.
- Masukan regulasi perlindungan buruh, seperti penghapusan sistem outsourcing, upah layak, pembentukan Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, hingga pengusulan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
- Penguatan kerja sama antara Partai Buruh dan serikat pekerja, termasuk aliansi masyarakat sipil lainnya, dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan kelas pekerja.
Ke depan, KSP-PB akan menjalankan strategi gerakan dengan pendekatan Konsep – Lobi – Aksi – Politik (KLAP) sebagai panduan dalam mewujudkan cita-cita perjuangan kelas pekerja di Indonesia.**
(Report Ls)