Sedangkan pada praktiknya, melalui Kampung RJ persoalan akan dimediasi oleh jaksa selaku mediator, tokoh agama, tokoh adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas hadir di sini menyelesaikan perkara ringan secara musyawarah mufakat.
“Tujuannya dibentuknya Kampung RJ ini adalah terselesaikannya penanganan perkara ringan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan. Tidak hanya bagi tersangka tapi juga korban beserta keluarganya, sekaligus keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Temanggung, HM Al Khadziq meminta Kampung Restorasi Justice (RJ) Desa Tentrem Adhyaksa Temanggung seperti di Pandemulyo itu akan terus berlanjut di lebih banyak desa di Kabupaten Temanggung.
“Prakarsa ini merupakan langkah luar biasa untuk terwujudnya salah satu visi berkabupaten di Temanggung, yakni mewujudkan masyarakat yang tata, titi, tentrem, marem, lan gandem, katanya.**
(NK)