Desa Pandemulyo Ditetapkan Sebagai Kampung Restorasi Justice di Temanggung

IMG 20220317 WA0036

Sedangkan pada praktiknya, melalui Kampung RJ persoalan akan dimediasi oleh jaksa selaku mediator, tokoh agama, tokoh adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas hadir di sini menyelesaikan perkara ringan secara musyawarah mufakat.

“Tujuannya dibentuknya Kampung RJ ini adalah terselesaikannya penanganan perkara ringan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan. Tidak hanya bagi tersangka tapi juga korban beserta keluarganya, sekaligus keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Temanggung, HM Al Khadziq meminta Kampung Restorasi Justice (RJ) Desa Tentrem Adhyaksa Temanggung seperti di Pandemulyo itu akan terus berlanjut di lebih banyak desa di Kabupaten Temanggung.

“Prakarsa ini merupakan langkah luar biasa untuk terwujudnya salah satu visi berkabupaten di Temanggung, yakni mewujudkan masyarakat yang tata, titi, tentrem, marem, lan gandem, katanya.**

(NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  APDESI Sulawesi Tenggara Hadir Pada HUT Undang - Undang Desa ke - 9 , Desa Bersatu Membangun Indonesia ”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "