“Pemeriksaan Kesehatan yang bertujuan untuk mendeteksi penyakit atau kelainan sedini mungkin, sehingga dapat dilakukan tindakan medis secara akurat dalam penanganannya. Hasil Urikkes juga merupakan syarat bagi prajurit maupun PNS untuk memenuhi persyaratan mengikuti pendidikan, Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) maupun penugasan,” ungkap Danlanal Palembang.

Kegiatan pemeriksaan kesehatan dalam Urikkes meliputi tes darah, tes urin, pengukuran tensi badan, pemeriksaan telinga hidung dan tenggorokan (THT), pemeriksaan gigi, pemeriksaan mata, pemeriksaan jantung (EKG) dan rontgen.
(Pen Lanal Palembang)