NEWS  

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

IMG 20211109 WA0041

Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers.
“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui  Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan.
 
“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya.
 
Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya. 


 
Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH. ***
 

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "