Puncaknya terjadi pada 27 Mei 2025, saat LSN menghubungi Jaksa AR melalui WhatsApp dengan dalih ingin melakukan konfirmasi. Namun dalam pertemuan tersebut, LSN justru meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai imbalan agar pemberitaan dan aksi demonstrasi dihentikan.
“Sesaat kemudian, Tim Intelijen Kejati DKJ melakukan pengamanan terhadap LSN dan menemukan uang tunai sebesar Rp5 juta di dalam tasnya. Uang tersebut diakui LSN berasal dari Jaksa AR,” terang Syahron.
Selain uang tunai, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam yang berisi pesan ancaman serta rekaman suara saat LSN meminta uang kepada Jaksa AR.
“Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Syahron.**
(NK/NK)