Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Ketua RT Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Ketua RT Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Rahmat Hartono, SH, selaku kuasa hukum dari R (31), Polda Metro Jaya, (10/7)

Upaya nonlitigasi sempat dilakukan. Kuasa hukum korban telah mengirimkan surat somasi kepada M, namun tidak mendapatkan respons. Akhirnya, korban memutuskan menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.

Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. Ia juga meminta agar penyidik bekerja secara profesional dan segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. “Kami ingin pelaku bertanggung jawab karena kerugian sudah melebihi kesepakatan awal,” tegasnya.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang mantan pengurus lingkungan yang seharusnya menjadi panutan warga. Kuasa hukum korban berharap agar proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan.

“Kita tunggu proses hukumnya. Nanti kita lihat seperti apa keterangan dari pihak terlapor saat dipanggil penyidik. Yang jelas, kami siap mengawal sampai tuntas,” pungkas Rahmat Hartono SH.**

(Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  BMKG Laporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pendudukan Aset Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "