Dishub kota Cilegon tutup mata terhadap parkir liar

Dishub kota Cilegon tutup mata terhadap parkir liar
Dishub kota Cilegon tutup mata terhadap parkir liar
Dishub kota Cilegon tutup mata terhadap parkir liar
Dishub kota Cilegon tutup mata terhadap parkir liar

Maka menurut LSM GLAB dgn adanya pembiaran dari pihak dishub kota Cilegon menurut kami itu adalah suatu perbuatan hukum yang di biarkan begitu saja tanpa adanya penyegelan atau penutupan tempat aktifitas perparkiran jadi menurut kami pihak dari dishub tutup mata dan telinga, dalam hal ini tidak mungkin tidak mengetahui hal adanya kegiatan parkir liar untuk apa ada para pejabat dishub jika masih di biarkan tidak ada pembenahan sama sekali.

 

Dan bukan hanya menyalahkan kepemimpinan sebelumnya, kenapa kepemimpinan yang sekarang menjabat tidak ada ketegasan dalam hal sperti ini dan ini menurut Andi permana hal senada juga di katakan oleh TB.Deli Suhendar sebagai korlap aksi LSM GLAB juga menyatakan bahwa ini terdapat kejanggalan terhadap kegiatan perparkiran di titik lokasi tersebut, dikarenakan pada karcis tarif parkir tertera nominal jumlah rupiah selain diperuntukan untuk retribusi daerah tetapi juga tertera nominal rupiah yang diperuntukan atau digunakan untuk golongan atau oknun kelompok tertentu.

Dishub kota Cilegon tutup mata terhadap parkir liar

 

Tentunya hal ini menjadi janggal karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon No 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan perparkiran dan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan perparkiran

 

Dinas Perhubungan Kota Cilegon Terkesan lalai dan bahkan terkesan melakukan Pembiaran terhadap aktivitas tersebut yang sudah berjalan bertahun lamanya, Dan Patut diduga ada oknum-oknum tertentu yang sengaja membiarkan praktik pungli tersebut karena hal ini bisa memicu dan berpotensi terjadinya kebocoran PAD ( pendapatan Asli Daerah Kota Cilegon )puluhan miliar rupiah dan kami LSM GLAB sudah membuat laporan aduan/lapdu ke Kejari kota Cilegon.

Baca Juga  15 Bakal Calon Gubernur Banten 2024, Yang di Dominasi Pejabat Dan Keluarga Pejabat 

 

Plt Kepala Dishub Cilegon, Joko Purwanto saat menerima audensi Gerakan Aliasi LSM Banten GALB di kantor dishub kota cilegon terkait beberapa parkiran diwilayah kota Cilegon yang tidak masuk Pendapatan Kas Daerah kota Cilegon .

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "