Lebih jauh Wahyudi menjelaskan, berdasarkan ketentuan, jam operasional angkutan barang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2021. Tepat pukul 20.00 hingga 05.00 WIB, truk tambang dapat melintas di kota Tangerang, dengan syarat berkapasitas di bawah 8 ton.
Wahyudi mengatakan truk tambang tersebut berasal dari wilayah Bogor dan Serang, kedua daerah tersebut merupakan sumber utama truk tambang yang melintas di Kota Tangerang.
Truk itu rata-rata mengangkut pasir dan tanah untuk pembangunan di wilayah pesisir kabupaten Tangerang,” tambahnya.(red)supriyadi