“Untuk itu DPP SPRI mengakui bahwa Dewan Pers merupakan Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan UU Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,” ujarnya Edi Anwar, seraya menambahkan, pihaknya akan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers sesuai UU Pers.
Mendukung pernyataan Ketum dan Sekjen, Ketua OKK SPRI Soegiharto Santoso menghimbau seluruh anggota SPRI dan jaringan media SPRI merapatkan barisan dan mendukung keputusan DPP SPRI merapat ke Dewan Pers meskipun banyak pihak yang tidak mengerti permasalahan mencibir dan mempertanyakan keputusan tersebut.
“Diskursus tentang kewenangan Dewan Pers sudah selesai di Mahkamah Konstitusi. Saatnya jajaran SPRI di seluruh Indonesia fokus pada konsolidasi organisasi dan keanggotaan khususnya peningkatan kualitas media dan kompetensi wartawan,” pungkasnya.

Pada kesempatan lain, DPP SPRI sudah mengajukan permohonan audensi kepada pimpinan Dewan Pers dan keinginan tersebut sudah direspon positif oleh Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya.
“Terima kasih surat sudah kami terima, dalam beberapa minggu ini kami Anggota DP sedang berkegiatan pelaksanaan UKW dan IKP di luar kota. Kami akan agendakan pada kesempatan berikutnya,” kata Agung Dharmajaya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp kepada Ketum DPP SPRI Hence Mandagi.(red)