NEWS  

DTN PA 212 Temui Mahkamah Agung RI, Berikan Masukan Terkait Kasus RS UMI Bogor

IMG 20210920 WA0228

Sementara Ibu Hj. Nurdiati Akma dengan cucuran air mata yang mewakil emak-emak meminta IB HRS dibebaskan karena tidak bersalah, beliau hanya menyatakan baik-baik saja..Sementara pihak MA menyampaikan ucapan rasa terima kasih atas kedatangannya para ustadz dan ustazah, kecintaan terhadap kepedulian masyarakat terhadap MA yang diwakili oleh DTN PA 212 dan kami berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini kepada Hakim Agung yang ditunjuk untuk menangani kasus kasasi IB HRS.

S

ubandi selaku panitera juga menyampaikan informasi bahwa kasus Megamendung berkasnya di tolak oleh MA dan dikembalikan ke PN Jaktim, kasus Petamburan sudah diterima dengan nomor perkara 3705 dan status putih (diluar tahanan). Sedangkan utk kasus RS umi berkas belum ada no registrasi perkara..Pertemuan diakhiri dengan penyerahan berkas untuk menjadi masukan MA oleh Ketua Umum DTN PA 212 Ustadz Slamet Maarif disaksikan oleh Para Ustadz dan Ustazah yang hadir hari ini di silaturahmi bersama MA.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Ketua Beserta Pengurus FOR PADI Jalin Silaturahmi Sambangi Kediaman Para Pembina FOR PADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "