Post Views: 536
Sementara Ibu Hj. Nurdiati Akma dengan cucuran air mata yang mewakil emak-emak meminta IB HRS dibebaskan karena tidak bersalah, beliau hanya menyatakan baik-baik saja..Sementara pihak MA menyampaikan ucapan rasa terima kasih atas kedatangannya para ustadz dan ustazah, kecintaan terhadap kepedulian masyarakat terhadap MA yang diwakili oleh DTN PA 212 dan kami berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini kepada Hakim Agung yang ditunjuk untuk menangani kasus kasasi IB HRS.
S
ubandi selaku panitera juga menyampaikan informasi bahwa kasus Megamendung berkasnya di tolak oleh MA dan dikembalikan ke PN Jaktim, kasus Petamburan sudah diterima dengan nomor perkara 3705 dan status putih (diluar tahanan). Sedangkan utk kasus RS umi berkas belum ada no registrasi perkara..Pertemuan diakhiri dengan penyerahan berkas untuk menjadi masukan MA oleh Ketua Umum DTN PA 212 Ustadz Slamet Maarif disaksikan oleh Para Ustadz dan Ustazah yang hadir hari ini di silaturahmi bersama MA.
Terkait