POLRI  

Dua Pria di Cakung Simpan 53 Kg Ganja, Jaringan Diduga Berasal dari Aceh

IMG 20250915 WA0030

AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram.

Dalam kesempatan itu, AKBP Wisnu juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba.

“Dengan mengamankan 53 kilogram ganja ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, Polisi masih mengembangkan jaringan pengedar ganja tersebut yang diduga berasal dari Aceh.

 

(Darmawansyah)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Polsek Pademangan Gelar Police Go to School, Edukasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "