NEWS  

Eka Putra Zakran: Lima Anggota Dewan Labura Terjaring Aktivitas Dugem, Layak di PAW dan Diberi Sanksi Pidana

IMG 20210809 WA0112

Medan, Inspirasijurnalis.com – Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Eka Putra Zakran, SH MH alias Epza menyatakan pendapatnya terkait terjaringnya 5 anggota DPRD Labura, 7 Wanita-wanita cantik dan 5 orang rekanan dalam aktivitas dugem di sebuah hotel di Kota Kisaran pada Sabtu malam (7/8/2021).

Menurut Epza, apa yang dilakukan oleh para anggota dewan bersama wanita-wanita tersebut sangat tidak pantas. Tidak elok di dengar dan dipandang mata. Selain itu, para anggota dewan yang terhormat itu dinilai telah mencoreng wajah DPRD dan Partai pengusung yang telah mengantarkan mereka menjadi perwakilan rakyat di lembaga legeslatif tersebut.

Perbuatan mereka itu tidak pantas, tidak senonoh, tidak layak dipandang mata. Dugem dengan wanita dan pil ektasi sangat tidak elok. Pokoknya tidak menarik lah. Prilaku seperti ini jauh dari harapan-harapan masyarakat, khususnya para pendukung anggota dewan tersebut. Saya rasa semua pihak pasti merasa kecewa, karena mereka anggota dewan. Harusnya memberi contoh yang baik, bukan justru melakukan kegiatan maksiat yang jelas dilarang oleh negara dan agama.

Total yang ditangkap kabarnya 17 orang, lima anggota dewan, 7 wanita-wanita cantik dan lima orang yang disebut sebagai rekanan. Kelima anggota dewan tersebut dinyatakan positif menggunakna barang haram berjenis ektasi.

Informasi yang diperoleh sejumlah awak media kabarnya ketujuh wanita-wanita yang menemani anggota dewan itu bukan merupakan pelayan hotel atau tempat hiburan di Kisaran, melainkan dibawa langsung dari Kabupaten Labura. Nah, luar biasa persiapan pesta dugem tersebutkan?.

Kelima anggota dewan tersebut saat ini sedang ditahan di Mapolres Asahan diantaranya, Zainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura), M. Ali Borkat (Ketua DPC PPP labura), Khoirul Anwar Panjaitan (DPRD Fraksi Golkar), Giat (anggota DPRD PAN) dan Pebrianto Gultom (anggota DPRD Partai Hanura). Khusus Pebrianto Gultom dikabarkan sudah dua kali terjaring aktivitas narkoba.

Baca Juga  LaNyalla: Presidential Threshold Akar Masalah, MK Harusnya Jaga Konstitusi

Betapa tidak kecewanya masyarakat melihat tingkah mereka ini. Mereka kan tokoh dan publik figur, jadi tidak baik prilaku mereka seperti itu. Secara stratifikasi sosial mereka berbeda dengan masyarakat umum. Mereka punya nilai lebih, makanya tidak pantas aktivitas dugem tersebut mereka lakukan.

Bila dikaitkan dengan penerapan PPKM saat ini, para anggota dewan yang berpesta dugem itu harus mendapat sanksi hukum, karena telah memberi contoh negatif, membuat kegaduhan, kesemrautan ahlak (moral dan etika) ditengay masyarakat. Disatu sisi masyarakat diminta untuk tidak berkumpul dan berkerumun selama PPKM, tapi disisi yang lain ada anggota dewan yang melanggar aturan tersebut. Artinya berkumpul dengan wanita-wanita dalam pesta dugem adalah melanggar prokes.

Sesuai ketentuan pasal 4 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 huruf (a) KUHP dan UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka dalam pesta dugem tersebut terjadi pelanggaran prokes. Sebab itu, layak para anggota dewan itu dikenakan sanksi pidana.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "