NEWS  

Eka Putra Zakran: Lima Anggota Dewan Labura Terjaring Aktivitas Dugem, Layak di PAW dan Diberi Sanksi Pidana

IMG 20210809 WA0112

Salah satu aturan prokes yang wajib dipatuhi, yaitu menjaga jarak, dengan kata lain orang harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, orang diwajibkan memakai masker dan menjaga kebersihan dengan mencuci tangan.

Berbicara mengenai penegakan hukum dan keadilan (law inforcement), aturan yang ada harus ditegakkan. Jangan tebang pilih terhadap siapapun. Sehingga hukum itu tegak sebagai panglima. Intinya para pelaku pesta haram tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, itu baru adil.

Sejatinya, mereka para anggota dewan terjaga ahlakul karimahnya (moral dan etikanya), memberika contoh yang baik kepada masyarakat. Nah dengan berpesta dugem ditemani para wanita dan pil ektasi ini kan memberi contoh yang tidak baik. Selain berbau maksiat, juga diharamkan oleh negara dan agama.

Saat ini kita masih dalam kondisi PPKM Level 4, jadi semua pihak harusnya mampu mebahan diri, menahan nafsu dari hal-hal yang bersifat menyimpang, termasuk berkumpul dan berkerumun yang notabene selama PPKM adalah dilarang.

Saya mengapresiasi sikap Ketua DPRD Labura, Indra Surya Bakti yang menyatakan kelakukan lima anggotanya yang berpesta narkoba itu bukan dalam kondisi dinas. Sebab itu dia tidak akan menghalangi petugas dalam melakukan proses penyidikan, termasuk menggali dari mana anggota dewan tersebut mendapatkan pil ektasi.

Untuk itulah, sudah pantas kiranya para anggota dewan tersebut diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.

Selain itu, mereka wajib di PAW karena telah berprilaku tidak baik, tidak amanah dan telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, baik sebagai anggota DPRD maupun sebagai anggota atau pimpinan partai politik.

Baca Juga  GBD-200 Nan Ramping Namun Tangguh

Mengenai PAW di atur dalam pasal 85 UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPD dan DPRD serta pasal 8 huruf (g) UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, pungkas Epza alumni Magister Hukum UNPAB, yang juga merupakan Ketua Divisi Infokom KAUM, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018 itu.(S Erfan Nurali)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "