Medan, Inspirasijurnalis.com – Home Industri yang dikelola pasangan suami istri berinisial J (30) dan istrinya Mc (25) yang terdapat di jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat ternyata memanfaatkan pil ektasi yang tidak laku terjual dilokasi hiburan malam sebagai bahan baku untuk diolah kembali menjadi campuran minuman kopi telah diracik dalam bentuk kemasan sachet. Hal itu terungkap dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Kepolisian dari Polrestabes Medan.
Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA) pengamat hukum dan sosial yang juga Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM memberikan apresiasi atas keberhasilan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang telah berhasil membongkar praktik bisnis haram tersebut. Hal itu disampaikan EPZA kepada media pada Rabu (15/9) di Medan.
Bangga atas kinerja petsonil Satres Narkoba Polrestabes Medan, hasil kerja yang baik tentulah kita apresiasi. Justru kerja seperti ini sebenarnya yang ditunggu-tinggu masyarakat. Kalau aparat bekerja nyata dalam rangka memerangi peredaran narkoba dan memerangi praktik-praktik bisnis haram, saya yakin kepercayaan masyarakat akan tinggi kepada aparat penegak hukum, khususnya institusi Kepolisian.
Kabarnya sudah dua tahun J dan MC menjalankan praktik bisnis ilegal dengan modus menjual kopi bercampur ektasi oplosan. Mereka mendapat penghasilan dari bisnis tersebut Rp 15 juta perbulan.