NEWS  

Eka Putra Zakran,S.H,M.H. Komentari : Pemanggilan Rektorat UI Terkait Kritik Terhadap Presiden Joko Widodo Sebagai King Of Lip Service

IMG 20210715 WA0238

JAKARTA, INSPIRASIJURNALIS.COM – Buntut akibat pemanggilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) oleh Rektorat UI terkait kritik terhadap Presiden Joko Widodo sebagai King Of Lip Service dalam bentuk tulisan melalui akun Instagram BEM UI menjadi panjang dan trending topik dalam berbagai pemberitaan.tanggal Kamis 22 Juli 2021.

Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang diketahui sejak bulan Juni lalu merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero terbuka di sorot oleh banyak pihak, karena dianggap serakah dan melanggar ketentuan Statuta Pendidikan Tinggi.

Eka Putra Zakran, SH MH atau akrab disapa Epza, praktisi hukum dan pengamat sosial dari Kota Medan menyatakan Sudah sepantasnya Rektor UI, Prof Ari Kuncoro mengundurkan diri. Bukan hanya dari jabatan Wakil Komisaris/Komisaris Independen BRI tapi juga harus mundur dari Rektor UI.

“Mengingat Kampus UI adalah kampus ternama di Indonesia, tentu kepemimpinan UI perlu menjadi tauladan atay barometer bagi kepemimpinan Pendidikan Tinggi lainnya di Indonesia.

Selain itu, perubahan statuta di UI bukanlah sebagai alat pembenar atas kesalahan rektor yang terjadi selama ini.
Pelanggaran terhadap statuta tidak selesai hanya dengan cara mengubah statusnya, akan tetapi juga harus taat pada asas dan tujuan UU Perguruan Tinggi. Di luar UU, juga nila moral dan etis, makanya apa yang dilakukan oleh rektor UI selama ini jelas telah melanggar moral integritas kepemimpinan di dalam Pendidikan Tinggi.

Harusnya sejak awal dong rektor UI mundur, sebagai pertanggung-jawaban etis dan moral atas pelanggaran yang dilakukannya selama ini. Jangan dianggap karena telah dilindungi oleh PP 75/2021 merasa nyaman dan aman, justru sekarang semakin terang benderang dihadapan publik kesalahan itu. Maka kalau masih punya rasa malu, silahkan mundur.

Baca Juga  EPZA Perlindungan Ulama Harus Di Perketat

Sepintas lalu, inilah yang disebut pepatah akibat nila setitik, rusak susu sebelanga. Rangkap jabatan selain melanggar ketentuan yang ada. Publik juga tentunya tidak iklas bila ada seorang pejabat rangkap jabatan dengan konsekwensinya merangkap pula ruang penggajiannya. Nah ini juga kan bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean govermant). Sementara di awal kepemimpinan Presiden Jokowi, dinyatakan tegas bahwa pejabat negara tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan, dengan asumsi, satu jabatan saja belum tentu benar apalagi dua?.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "