Ayat (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
Atau ketentuan Pasal 42 ayat (1) menyebutkan barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak seratis ribu rupiah.
Nah, dari ketentuan pidana UPLH tersebut cukup jelas sanksi pidana bagi para pelaku tindak pidana pencemar atau perusak lingkungan. Jadi jangan main-main dengan urusan lingkungan ini.
Pendeknya selain mengapresiasi langkah LKLH Sumut, sebagai masyarakat Kota Medan tentu kita menyayangkan adanya tempat pembuangqn sampah liar disekitar kawasan perumahan J City tersebut.
Kita berharap dinas terkait cepat merespon dan mengambil sikap tegas, menegur, memanggil dan kapan perlu berani memberi saksi tegas baik secara hukum maupun administratif.
Nah, kepada parat hukum juga demikian, diharapkan supaya dapat memproses pengaduan masyarakat tersebut, karena sudah jelas secara pidana sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pencemaran dan perusaka lingkungan tersebut.
Harapannya kedepan, masyarakat dan pemerintah dapat berkolaborasi dalam hal mengatasi masalah sampah, khususnya tempat sampah liar tidak ada lagi.
Ada beberapa tips sebenarnya dalam konteks penataan sampah diantaranya: satu pilah dan buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan, dua habiskan makanan, jangan suka menyisa-nyisakan makanan, tiga membawa kantong belanja dan alat makan sendiri, empat donasikan barang-barang bekas atau yang tidak terpakai dan lima daur ulang atau buat kompos dari sampah. Nah itulah yang idealnya harus dilakukan masyarakat kedepannya, tutup Epza Anggota DPC Peradi Medan dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan 2014-2018 itu.(S Erfan Nurali)