Medan, Inspirasijurnalis.com – Ditahannya kembali Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Sihab (HRS) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hingga 7 September 2021 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor 1831/Pen.Pid/2021/PT.DKI, tertanggal 5 Agustus 2021 menuai protes dari berbagai kalangan, salah satu diantaranya Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) praktisi hukum dan pengamat sosial dari Kota Medan menilai surat tersebut janggal dan cacat hukum.
Epza menilai bahwa surat penetapan yang dikeluarkan oleh PT DKI perihal penahanan 30 hari terhadap IB HRS adalah janggal dan cacat hukum disebabkan ada di dalamunya mal administrasi. Mal administrasi dimaksud terkait kewenangan Wakil Ketua PT DKI Jakarta yang tidak berkompeten menetapkan IB HRS untuk di tahan. Sesui KUHAP justru yang berwenang dan berkompeten untuk menetapkan putusan di tahan atau tidak ditahan seoran tersangka/terdakwa adalah majelis hakim yang memeriksa perkara, bukan Wakil Ketua PT, ujar Epza.
Sangat kasat mata kesalahan atau pelanggaran itu dalam hal penerbitan surat penetapan penahanan tersebut. Kalau terjadi mal administrasi, tentu hasilnya juga cacat hukum. Jadi produk hukum yang gak benar yang dipertontonkan kepada publik. Tidak pantas HSR di tahan untuk masa 30 hari, sementara surat penetapannya itu cacat adminstrasi, jangan terlalu dipaksakan penahanan itu, sementara legal formal dan prosedural legalistiknya salah, jelas Epza.