Seharusya berdasarkan putusan banding, hukukuman terhadap HRS dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung sudah selesai tanggal 8 Agustus 2021 kemarin. Artinya tanggal 9 Agustus HRS sudah layak untuk menghirup udara bebas dari luar rumah tahanan, ini kok malah ditambah lagi 30 hari, ada apa ini? hemat saya ini jelas melanggar HAM, tegas Epza.
Masih menurut Epza bahwa dirinya mendukung langkah hukum pengacara HRS yang telah mengirimkan surat laporan kepada Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Yudisial (KY) dan Ketua mahkamah Agung (MA) terkait penahanan kliennya oleh PT DKI Jakarta selama 30 hari.
Saya mendukung dan mengapresiasi langkah pengacara HRS yang telah membuat laporan ke Komnas HAM, KY dan MA RI tersebut. Mudah-mudah penegakan hukum dan keadilan (law inforcement) benar-benar dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Prinsip dasar yang harus dipegang oleh setiap penegak hukum, yaitu tegakkanlah hukum walau langit akan runtuh, tutup Epza Ketua Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM, yang juga merupakan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018 itu.(Erf)