Firli Tutup Wajah Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

IMG 20231117 WA00141 1
Firli Tutup Wajah Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Firli Tutup Wajah Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

Firli menegaskan bahwa barang yang disita tidak terkait dengan dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Dia membantah keterlibatan dalam kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap. Firli juga menyatakan bahwa dia tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik dan telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) melalui Biro Hukum KPK.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 16 November, Firli tampak keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 14.36 WIB dan naik ke dalam mobil hitam dengan pelat nomor B 1917 TJQ. Menariknya, setelah keluar, Firli terlihat bersandar dalam mobil dengan sandaran kursi diturunkan di belakangnya, berusaha menutupi wajah dengan tas berwarna hitam, menciptakan pose yang mencuri perhatian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik telah melemparkan 15 pertanyaan kepada Firli, namun rincian pertanyaan tersebut tidak diungkapkan secara gamblang. Proses pemeriksaan bertujuan untuk mendalami dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Dari catatan media, terdapat beberapa kontroversi yang menimpa Firli selama menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Ketua KPK. Dia pernah melakukan pertemuan dengan Baharullah Akbar, saksi kasus suap dana perimbangan, tanpa izin pimpinan. Firli juga tercatat bertemu dengan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi yang terlibat dalam kasus korupsi tanpa surat tugas.

Tidak hanya itu, Firli juga dituduh hidup mewah dengan menggunakan helikopter dalam kunjungan kerja dan mendampingi timnya saat memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura. Semua kontroversi ini memberikan tekanan tambahan pada posisi Firli sebagai Ketua KPK, yang kini harus menghadapi tantangan hukum dan opini publik yang terus berkembang.**

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "