Glafidsya tidak termasuk dalam Daftar Produk berbahaya BPOM, RIBESKIN bukan produk milik Glafidsya
Jakarta, Indonesia jurnalis – Menanggapi kembali mencuatnya informasi mengenai produk RIBESKIN Superficial Pink Aging yang izinnya telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihak Glafidsya secara resmi mengeluarkan pernyataan terbuka. Pernyataan ini bertujuan memberikan kejelasan sekaligus kronologi penggunaan produk tersebut berdasarkan dokumen resmi serta keputusan manajemen yang telah diterapkan sejak 2023.
Selebgram Tengku Zanzabella yang turut menyampaikan klarifikasi dari pihak Glafidsya, menjelaskan bahwa BPOM baru-baru ini merilis daftar 16 produk yang dinilai melanggar aturan dan berbahaya. Salah satunya adalah produk asal Korea Selatan, RIBESKIN Superficial Pink Aging, yang pernah digunakan sebagai bagian dari prosedur treatment di Klinik Glafidsya.
“Yang perlu dicatat dan diketahui, RIBESKIN Superficial Pink bukanlah produk dari Glafidsya. Itu produk dari Korea Selatan, dan bukan hanya Reza Gladys yang menggunakannya. Banyak klinik lain juga menggunakan produk ini,” ujar Zanzabella.
Ia juga menegaskan bahwa produk tersebut tidak dijual bebas, melainkan digunakan secara terbatas dalam layanan treatment, dan bahkan telah dihentikan penggunaannya jauh sebelum rilis resmi BPOM pada September 2023 hingga Oktober 2024.
“Yang ketiga, tidak ada laporan kerusakan kulit secara massal, tidak ada keterlibatan KPAI, dan juga tidak ada kasus kriminal terkait. Namun, pemberitaan di media seolah menggiring opini bahwa Reza Gladys dan Klinik Glafidsya adalah pihak yang harus disalahkan,” jelasnya.
Pihak Glafidsya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik.
KRONOLOGI DETAIL
1. Pembelian Produk Secara Resmi (Juli 2023)
Glafidsya melakukan pembelian produk RIBESKIN Superficial Pink Aging sebagai komponen treatment Glowing Booster Cell secara resmi dari distributor berizin dengan faktur dan bukti purchase order atas pembelian tersebut tersedia dan menunjukkan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara legal, sesuai ketentuan, berizin edar BPOM dan izin edar alat Kesehatan dari kementerian kesehatan.
2. Produk Digunakan untuk Treatment Dokter-Supervised
Treatment Glowing Booster Cell merupakan salah satu layanan Tindakan medis yang menggunakan produk tersebut. Semua tindakan dilakukan oleh tenaga medis profesional di klinik dengan dokumentasi before–after pasien secara resmi. Produk ini bukan produk retail skincare yang diperjualbelikan bebas, melainkan bagian dari tindakan di bawah pengawasan dokter.
3. Edukasi dan Penjualan Terbatas di E-Commerce (2023)