Menurut Informasi FR bahwa Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C. Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
APNI Cemaskan Minimnya RKAB yang Disetujui Pemerintah terpisah, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mencemaskan masih minimnya perusahaan tambang nikel yang mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2022 dari Kementerian ESDM.
Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa persetujuan RKAB sangat mempengaruhi peningkatan produksi nikel ore pada tahun ini. Kendati demikian, dari pihak perusahaan tambang, tetap melaksanakan kegiatan produksi. Karena, jika RKAB belum disetujui Kementerian ESDM, pihak smelter akan kekurangan input nikel ore.
“Hingga kini, dari catatan APNI baru sekitar 20 IUP yang telah mendapatkan persetujuan RKAB,” kata Meidy.
Ia mengsumsikan, dari sekitar 150 perusahaan yang mengajukan RKAB hanya sekitar 20 persen yang telah mendapatkan persetujuan rencana kerja. Meski begitu, APNI mencatat total 332 perusahaan nikel pemegang IUP. Dari jumlah tersebut, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing ada 123 dan 133 IUP.
Red/Nk