NEWS  

Hadir Program Bebas Denda “Triple Untung”Samsat Kabupaten Bekasi Optimalkan Layanan Prima & Humanis Wajib Pajak

IMG 20210804 WA0056

“Samsat Kabupaten Bekasi siap memberikan pelayanan optimal, bebas pungli dan petugas yang humanis dan ramah wajib pajak,” pungkasnya.

Diketahui dalam program Triple Untung Plus Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Bapenda Jawa Barat, Masyarakat pemilik kendaraan bermotor diberikan :

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak. Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

(LS)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Kodim 0503/JB,Kodim 0503/JB dan Koramil 01/TS Serbuan Vaksinasi Warga Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "