Adapun tindak kejahatan seksual yang diminta para tersangka kepada korban beragam, mulai dari membuka baju, memperlihatkan kemaluan dan lain sebagainya.
“Kejahatan seksual tersebut direkam, dan setelahnya para tersangka melakukan kegiatan pengancaman terhadap para korban agar memberikan sejumlah uang. Jika tidak, maka akan disebarkan video bugil tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Dari peristiwa ini, 48 warga negara asing, (WNA) asal China dan Vietnam berhasil diringkus oleh Polda Metro Jaya, dalam pengungkapan ini, penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kepolisian Taiwan dan pihak Imigrasi DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka mencari korban menggunakan aplikasi pencari jodoh atau dating application.
“Melalui aplikasi tersebut, mereka berkenalan dengan katakanlah untuk mencari jodoh, kemudian setelah dekat mereka chat orang perorang tersebut hingga akhirnya melakukan kegiatan sexual by phone,” terang Auliansyah
Auliansyah menegaskan pihaknya masih mendalami kasus tindakan kejahatan ini, lantaran terdapat sejumlah kendala terutama dalam hal bahasa.
“Masih kami dalami karena baru malam tadi kami amankan. Saat ini kami baru fokus mendalami modus operandi dan korban, termasuk kita juga akan mendalami kemungkinan adanya korban di Indonesia,” pungkas Auliansyah.