Pada bulan Mei tahun 2021, HY ditetapkan sebagai tersangka dan bulan Desember 2021 sudah P21.
Pada 22 Februari 2021 Hakim Agung Purbantoro memutuskan menolak eksepsi terdakwa HY dan dilanjutkan pada tanggal 8 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 5/pid.B/2022/PN.Jkt.utara, dilakukan sidang dengan menghadirkan saksi pelapor SN. Ketua Majelis Hakim dan anggotanya memeriksa keterangan saksi SN .
“Saya minta keadilan hukum karena semua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdahulu sudah saya laksanakan” ucap SN. “Saya menunggu selama kurang lebih 14 tahun dan tidak ada itikad baik HY / terdakwa (yang menempati/menguasai rumah SN ) untuk mengembalikan rumah tersebut walaupun seluruh uang muka dan ganti rugi sudah diambil oleh HY lewat Pengadilan Jakarta Utara dan saya minta Majelis Hakim untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya sehingga saya sebagai rakyat kecil mendapatkan haknya (rumahnya) dan juga tidak takut melawan mafia hukum yang ada” lanjut SN.
Dalam persidangan kuasa hukum terdakwa menyuruh SN menggugat perdata dan dijawab oleh SN sekarang bukan hukum perdata karena ini *bukan sengketa kepemilikan* dan *masalah keperdataan sudah selesai* dengan dieksekusi putusan Pengadilan pada tahun 2017 dan uang muka sudah dikembalikan berikut ganti rugi,tinggal kewajiban terdakwa HY mengembalikan rumah tersebut yang jelas-jelas bukan miliknya.
Terdakwa HY sengaja tidak mau mengembalikan rumah tersebut karena diduga berlindung dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tidak menyuruh terdakwa HY keluar dari rumah tersebut. Maka dengan adanya sidang pidana ini SN berharap Majelis Hakim dapat menghukum terdakwa HY dengan setimpal dikarenakan secara jelas dan tidak ada itikad baik bahkan ingin menguasai rumah orang yang bukan miliknya dan mengembalikan barang bukti rumah tersebut kepada SN selaku pemilik sah” tutup SN.
Masih adakah keadilan hukum untuk rakyat kecil ataukah hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas?? (Red).