NEWS  

HUT RI KE-76 Tahun: Momentum Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Oleh Eka Putra Zakran, SH MH

IMG 20210814 WA0168

Medan, Inspirasijurnalis.com – Bulan Agustus masyarakat biasanya disibukkan dengan kegiatan upacara dan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tepatnya diperingati pada tanggal 17 Agustus.

Setiap tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia selalu merayakan HUT RI dengan meriah, mulai dari upacara bendera hingga menyelenggarakan berbagai macam perlombaan-perlombaan yang unik seperti lomba Panjat Pinang, Makan Kerupuk, Balap Karung dan Tarik Tambang. Kegiatan tersebut bukan hanya dilakukan oleh masyarakat yang berada di dalam negeri, masyarakat di luar negeri pun juga demikian tidak mau ketinggalan. Namun sebelum lomba dimulai, biasanya terlebih dahulu diwali dengan upacara bendera dan detik-detik proklamasi kemerdekaan.

Dari sejumlah permainan unik yang diperlombakan dalam rangka menyambut dan memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia tersebut, ternyata di dalamya terandung nilai-nilai sejarah, yaitu: (1) Panjat Pinang, merupakan jenis perlombaan tradisional yang sangat populer, biasanya diselenggarakan oleh antar kampung. Jenis permainan ini sudah ada sejak jaman Kolonial Belanda. Dahulu ketika ada pesta pernikahan atau hajatan, orang Belanda menyelenggarakan permainan panjat pinang. Kelompok yang berhasil kepuncak pinang tampil menjadi juara dan mendapatkan hadiah; (2) Makan Kerupuk, pesan dari perlombaan makan kerupuk ini cukup mudah. Dahulu masyarakat Indonesia makan apa adanya tapi tetap bersemangat dalam memperjuangkan dan merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah. Kerupuk menjadi makanan yang murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat, barangkali alasan ini juga yang menjadi ide lomba makan kerupuk; (3) Balap Karung, merupakan wujud perayaan atas kemerdekaan Indonesia. Dulu masyarakat pribumi yang dijajah hanya menggunakan pakaian sederhana. Pakaian tersebut dibuat dari karung goni, plastik ataupun bahan karet; dan (4) Tarik Tambang, merupakan permainan yang menggambarkan tentang persatuan dan kekuatan bersama melawan penjajah. Permainan ini dimainkan oleh dua tim atau regu yang saling berhadapan langsung dengan memegang seutas tali tambang. Pemenang tarik tambang adalah tim terkuat yang berhasil mengalahkan regu lain melewati batas garis yang telah ditentukan.

Baca Juga  Sofiadi, Anggota KKSU-USB Gelar Pameran Tunggal Lukisan Kertas Foto di Museum Basoeki Abdullah

Nah, di balik sejumlah kegiatan perlombaan yang dijelaskan tersebut, hakikatnya setiap orang diharapkan agar lebih memahami makna dari kemerdekaan bangsa Indonesia. Artinya bukan hanya sekedar ikut-ikut merayakan tetapi lebih dari itu harus diresapi setidak-tidaknya sebagai berikut: (1) Merdeka bukan berarti akhir dari sebuah perjuangan; (2) Menjadi pengingat bahwa sebuah perjuangan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh pasti akan berhasil; (3) Merdeka menjadi momen persatuan bangsa; (4) Pentingnya rasa saling menghormati dan menghargai; (5) Bahwa Indonesia tidak dipandang sebelah mata; (6) Waktu dimana semua kita menghilangkan ego masing-masing; dan (7) Titik dimana perjuangan akan semakin berat kedepannya.

Tradisi yang menarik dan tidak kalah penting lainnya, bahwa jelang hari kemerdekaan Presiden Republik Indonesia biasanya memberi pidato kenegaraan dalam rangka memperingati HUT RI dari gedung MPR. Hal ini merupakan bagian dari kegiatan yang bersifat sakral dalam rangkaian menyambut hari kemerdekaan Indonesia

Sementara itu, bila ditelaah lebih jauh adapun maksud dan tujuan diadakannya kegiatan upacara bendera dan perayaan HUT RI, yaitu untuk mengenang dan mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dari hasil perjuangan bersenjata dengan mempertaruhakan nyawa di Medan pertempuran. Sebab itulah, jiwa kejuangan yang menjadi karakter bangsa Indonesia harus tetap dipertahankan dan dikembangkan untuk mengisi kemerdekaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Seperti halnya penulis selaku seorang advokat. Advokat berasal dari bahasa Belanda, yaitu advocaat yang artinya orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU). Padanan kata untuk advokat ini adalah lawyer, adjuster, pembela, penasehat hukum dan/atau konsultan hukum. Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa advokat berasal dari bahasa Belanda, namun di negeri Belanda bagi seseorang yang telah resmi menjalankan profesi hukum, maka ia akan mendapat gelar Mr (messter in de rechten), sementara di negara Pama Sam disebut sebagai bar, sedangkan di Inggris dikenal pula dengan istilah solicitor. Semua istilah tersebut muaraya adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum. Khusus di Indonesia, karena telah diberlakukan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka yang lebih familiar ke telinga masyarakat saat ini adalah advokat.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "