NEWS  

Izin Yang Dikantongi PT. Haspram HGB Bukan HGU

IMG 20211230 WA0097

Kota Bengkulu,INJ.Com Sengketa lahan yang selama ini di klem oleh PT. Haspram seluas 20,8 Ha di kawasan Bumi Ayu Kota Bengkulu tidak mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU), melainkan hanya mengatongi Izin Hak Guna Bangungunan (HGB) seluas 600 Meter yang telah di keluarkan IMB oleh pemerintah Kota Bengkulu Pada tahun 2005 silam untuk membangun sebua Gudang Pengelolaan kayu kala itu. Hal itu di sampaikan Walid Alkbar, SH selaku kuasa hukum warga Bumi Ayu penggarap lahan melalui telpon selulernya kepada awak media, Rabu (29/12/2021).

Menurut Walid, dirinya bersama warga mendatangi Komisi I DPRD Kota Bengkulu untuk melakukan hering mengenai lahan yang telah di garap masyarakat selama ini, yang telah mendirikan bangunan peribadi.

Ia menjelaskan, dirinya ditunjuk oleh warga selaku kuasa hukum dalam sengketa lahan yang di klem PT. Haspram tersebut, dan hering ke DPRD Kota Bengkulu diterima langsung oleh Ketua Komisi I Tengku Zulkarnain bersama anggota.

“Kami meminta dukungan terhadap DPRD Kota Bengkulu untuk memfasilitasi sengketa lahan yang di klem PT. Haspram selama ini, agar tanah tersebut jelas statusnya apakah milik PT. Haspram atau milik pemerintah kota,” kata Walid.

Berdasarkan data sambung Walid, PT. Haspram hanya mengantongi izin Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 600 Meter untuk mendirikan bangunan kantor.
“PT. Haspram tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), sementara menanam kelapa sawit diatas lahan seluas 20 Ha lebih dan ditelantarkan hingga saat ini,” terangnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "