NEWS  

Jaksa Agung Burhanuddin, kajian Hukuman Mati Bagi Pelaku Kuruptor

images

Indonesia jurnalis.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin
memerintahkan jajarannya untuk mengkaji hukuman mati bagi para pelaku perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari,di Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).

“Sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, Menurut dia, kajian itu harus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) ungkapnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Rumah Di Jalan Karang Satria, Bekasi Timur Dibobol Kawanan Pencuri, Korban Kehilangan 1 Unit Kendaraan Motor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "