Pada sisi lain,tegas Burhanuddin menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Misal memastikan
perampasan terhadap harta kekayaan para pelaku korupsi demi menggantikan kerugian negara. “Agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah
maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
Adapun terkait kajian hukuman mati itu
disampaikan Burhanuddin, menyusul perkara tindak pidana korupsi yang
ditangani Kejaksaan Agung merugikan negara puluhan triliun rupiah. Sebut saja kasus Jiwasraya dan Asabri.
“Sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (kasus Jiwasraya Rp 16,.8 triliun dan Asabri Rp 22,78 triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit,tegas Burhanudin.