“Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan” lanjut AKP Alex Chandra.

“Untuk semua masyarakat diharapkan selalu berhati-hati agar tidak menjadi korban kriminalitas, selalu waspada di jam-jam rawan antara jam 01:00 WIB sampai jam 05:00 WIB” pesan AKP Alex Chandra.
(Report M.Irsyad /NK)