NEWS  

Jangan merokok sambil berkendara yah..?

20211017 014928 1

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau di pengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.00,-

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ)
No 22 Tahun 2009.

Sumber Divisi Humas Polri

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Satgas Ops Damai Cartenz bantu 30 ekor bibit babi untuk masyarakat Yahukimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "