Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau di pengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.00,-
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ)
No 22 Tahun 2009.
Sumber Divisi Humas Polri