Dalam surat bernomor 201/SMTT/EPZA/VII/2021 yang ditandatangani oleh advokat Eka Putra Zakran, SH MH dan Yusri Fahri, SH disebutkan bahwa adapun dasar atau alasan-alasan permohonannya, yaitu: 1. tentang kronologis perkara, 2. tentang belum ditangkapnya tersangka Soritua Siregar, 3. tentang tim hukum telah berulang kali koordinasi, 4. tentang surat penerbitan surat penangkapan, 5. tentang kelalaian dan tidak cermatnya penyidik Polsek Percut Sei Tuan, hal mana sejatinya dalam kasus ini bukan hanya Soritua Siregar, melainkan Vivi Efrida Siregar juga layak ditetapkan sebagai tersangka, 6. tentang ketentuan Pasal 17 KUHAP mengenai perintah penangkapan terhadap seorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti formulaan yang cukup, dan khusus poin 12 guna memastikan agar proses penangkapan terhadap tersangka Soritua Siregar berjalan lancar dan kasus ini tidak berlarut-larut, Kantor Hukum EPZA memohin kepada Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, Kapolri agar dapat memberikan sanksi tegas terhadap penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Percut Sei Tuan.
Ia menjelaskan adapun kronologis kejadiannya adalah di mana pada bulan Agustus 2018 Soritua Siregar dan Vivi Efrida Siregar datang ke rumah pelapor dan mengatakan bahwa Soritua Siregar bisa memasukkan anak pelapor bekerja di dinas kehutanan atau di dinas perhubungan Kota Medan. Dengan kata-kata yang meyakinkan, pelapor percaya pada Soritua Siregar, sehingga tanggal 3 September 2018 Soritua Siregar meminta uang biaya pengurusan sebesar Rp. 110.000.000 berikut surat lamaran anak pelapor dan saat itu Soritua Siregar mengatakan dua bulan setelah uang diserahkan anak pelapor akan bekerja. Namun, setelah dua bulan, anak pelapor tidak jiga bekerja. Selain itu, pelapor sudah berulang kali menjumpai Soritua Siregar untuk meminta uangnya dikembalikan, tapi Soritua Siregar tidak juga mau mengembalikan uang tersebut, sehingga pelapor merasa tertipu.
“Sudah kita somasi dua kali bang agar tersangka beritikat baik untuk mengembalikan uang tersebut, tapi yang ada justru tersangka melawan dan mensomasi balik pelapor, seolah tidak merasa bersalah dan berisi somasinya bernada mengancam, sebab itulah makanya terpaksa pelapor membuat laporan polisi di Polsek Percut Seituan,” terang EPZA.
“Pada pokoknya kami sudah sabar kali lah bang menunggu progres perkara ini di Percut Seituan, tapi tampaknya LP kami hanya jalan ditempat. Kasihan klien, sudah ditipu mentah-mentah oleh tersangka, dibuat laporan polisi tapi malah gak jalan.
Secara kemanusian, kita kasihan lah bang melihat pelapor selaku korban. Habis uang korban, sementara uang tersebut warisan dari peninggalan suaminya. Klien kita ini perempuan, ibu itu sudah tua, umurnya sudah 60 tahun, janda pulak lagi, dan anak ibu itu perempuan semua. Tau lah bang kalau namanya perempuan ini, dikit-dikit nangis. Makanya sedih kita kasus Ibu Ridar ini tidak jalan,”(S Erfan Nurali)