NEWS  

Kantor Hukum EPZA Laporkan Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Percut Sei Tuan Ke Komnas HAM RI

IMG 20211012 WA0109

“Sampai sekarang belum ada hasil. Harusnya dengan ditetapkan DPO pada bulan Februari yang lalu itu tersangka sudah ditahan” kata Epza.

“Agar tidak berlarut-larut, Kantor Hukum EPZA memohon kepada Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan sanksi tegas terhadap Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Percut Sei Tuan,” kata Epza.

Adapun kronologis perkara menurut Epza adalah pada bulan Agustus 2018 Soritua Siregar dan Vivi Efrida Siregar datang ke rumah pelapor dan mengatakan bahwa Soritua Siregar bisa memasukkan anak pelapor bekerja di dinas kehutanan atau di dinas perhubungan Kota Medan. Dengan kata-kata yang meyakinkan, pelapor percaya pada Soritua Siregar, sehingga tanggal 3 September 2018 Soritua Siregar meminta uang biaya pengurusan sebesar Rp. 110.000.000 berikut surat lamaran anak pelapor dan saat itu Soritua Siregar mengatakan dua bulan setelah uang diserahkan anak pelapor akan bekerja. Namun, setelah dua bulan, anak pelapor tidak juga bekerja. Selain itu, pelapor sudah berulang kali menjumpai Soritua Siregar untuk meminta uangnya dikembalikan, tapi Soritua Siregar tidak juga mau mengembalikan uang tersebut, sehingga pelapor merasa tertipu.

“Sudah kita somasi dua kali agar tersangka ber iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, tapi yang ada justru tersangka melawan dan mensomasi balik pelapor, seolah tidak merasa bersalah dan berisi somasinya bernada mengancam, sebab itulah makanya terpaksa pelapor membuat laporan polisi di Polsek Percut Seituan,” terang EPZA.

“Pada pokoknya kami sudah sabar menunggu progres perkara ini di Percut Seituan, tapi tampaknya LP kami hanya jalan ditempat. Kasihan klien, sudah ditipu mentah-mentah oleh tersangka, dibuat laporan polisi tapi malah gak jalan,” pungkas EPZA, Alumni MH UNPAB dan Anggota DPC Peradi Medan itu.(S Erfan Nurali)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "