UU ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpanya.
Pelaku penganiayan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan apabila pelaku menyebabkan anak meninggal, maka dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Marlin ayah RS kepada media bahwa DG telah memukuli pada bagian kepala dan wajah anaknya, sehingga kepala dan wajah SR luka-luka. Bahkan bukan itu saja setelah puas memukuli anaknya, DG juga mengancam akan membunuh SR.
Mendengar peristiwa tersebut, warga disekitar Rutan pun sempat mendatangi rutan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, akan tetapi pelaku DG tidak mau keluar.
Sebagai mana diketahui, kasus penganiyaan yang dialami SR ini terjadi pada Senin (20/9) sekitar pukul 08.11 di Jalan Umum Desa Kampung Sawah, Kecamatam Natal, Kabupaten Madina. Kejadian bermula saat SR mengendarai Becak, tiba-tiba muncul mobil yang dikendarai oleh DG pegawai rutan Natal, Kab. Madina.(S Erfan Nurali)