Kasus Penipuan Pengadaan Laptop Kabid BPBD Provinsi Banten Masih Menyisakan Korban. Puluhan perusahaan yang turut menjadi korban dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah
Serang, Banten, Indonesia jurnalis – Penipuan Proyek Fiktif oleh Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra masih Menyisakan korban dengan kerugian miliaran rupiah.
Ayub Andi menghadapi dakwaan terkait penipuan pengadaan laptop fiktif di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ayub diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif untuk pengadaan laptop gaming, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp1,4 miliar.
Ayub didakwa bersama terdakwa lain, Eddy Purnama, berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Jaksa Engelin dalam persidangan di PN Serang menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2023. Saat itu, saksi Rina Apresiana dari PT IT Indonesia bertemu dengan terdakwa Eddy, serta saksi Wawan dan Handono, yang mengaku sebagai perwakilan dari BPBD Banten.
Bukan hanya Rina yang menjadi korban, Salah satu korban lainnya yang sampai hari ini yaitu R mengaku telah menyerahkan uang dan barang dalam jumlah besar sebelum Ayub di di laporkan oleh Rina. Namun, proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah terealisasi. Tidak hanya R, total ada 10 perusahaan yang turut menjadi korban dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Barang-barang berupa laptop gaming yang sudah di kirim juga tidak diketahui keberadaannya.
Korban mempertanyakan mengapa hanya Ayub yang ditahan, sedangkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat tidak tersentuh hukum.
Modus operandi mereka diduga melibatkan jaringan yang beroperasi di berbagai instansi daerah, termasuk di Bandung, yang disebut-sebut memiliki pola kerja serupa. Korban mendesak agar semua pihak yang terlibat yaitu Reza sebagai mafia Proyek Pemda dan juga termasuk oknum di dalam jaringan ini, dimintai pertanggungjawaban.