NEWS  

Kebakaran Lapas Tanggerang Yang Memakan 48 Korban Meninggal Jadi Sorotan PERISAI

IMG 20210915 WA0059

sementara itu, Sekjend PP Perisai, jojo Menambahkan bahwa berdasarkan hukum internasional Hak asasi narapidana yang dapat dirampas hanyalah kebebasan fisik serta pembatasan hak berkumpul dengan keluarga dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan.

“Bagaimanapun para narapidana yang menjalani hukuman penjara tetap mempunyai Hak asasi yang masih melekat terkait kesehatan dan keselamatan nyawa, kami berharap menteri Harus Bertanggung jawab karena hal ini telah mencederai proses penegakan Hukum dan HAM di kepemimpinan presiden Jokowi,” ungkap jojo.

ia menambahkan bahwa sudah selayaknya pemerintah memberikan atensi tersendiri untuk proses penanganan masalah kebakaran lapas yang menimbulkan korban nyawa 48 orang.

jojo juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang stigma internasional dalam penanganan HAM di indonesia akibat kejadian di lapas tangerang.

“sudah sepatutnya pemerintah memberikan atensi tersendiri untuk keluarga korban dan sanksi yang tegas kepada kementerian yang menaungi, jangan sampai ini berkembang menjadi stigma negatif di dalam dan luar negeri sehingga nama baik presiden terkena dampaknya” ujar jojo.(ERF)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  MOMENTUM HARI PAHLAWAN, DANLANTAMAL I MENGAJAK GENERASI MUDA MENJADIKAN PAHLAWAN SEBAGAI INSPIRASI MELAWAN PANDEMI COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "