Kejaksaan Negeri Pringsewu Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Dalam Perkara Sebesar Rp.576.400.000

Kejaksaan Negeri Pringsewu Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Dalam Perkara Sebesar Rp.576.400.000
Konfrensi pers Kejari Pringsewu pada Jumat, tanggal 11 April 2025,(Photo istimewa)

Sebelumnya, pada tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Pringsewu juga telah melakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti kerugian negara dari saksi Dr. Retno (selaku wajib pajak) sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah terpenuhi seluruhnya.

Selanjutnya, seluruh kerugian negara yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu segera disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi a quo.**

(Willy)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Sudah Hampir 1 Bulan Belum Ada Pemanggilan Terhadap Terlapor Yaitu Saudara J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "